TUBAN, – Setelah ditutup akibat meningkatnya penyakit mulut dan kaki (PMK), Pasar Hewan di Kabuapten Tuban kembali dibuka. Kendati begitu, baik pengunjung maupun penjual mesti mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu disampaikan Babinsa Koramil 08 Widang Kodim 0811 Tuban Serda Agus Riyadi saat melaksanakan operasi di Pos penyekatan PMK hewan ternak di Jalan Raya Babat – Tuban Desa Compreng Kecamatan Widang, Senin (03/10/2022). Seiring dibukanya kembali pasar hewan dikarenakan dengan menurunnya kasus PMK yang cukup drastis.
“PMK ini menurun drastis, landai dan tingkat penyebaran sudah mulai sangat terkendali meskipun pasar hewan sudah mulai di buka wilayah Kabupaten Tuban tetapi tetap harus sesuai SOP, ” jelas Babinsa.
Disampaikan, SOP tersebut harus dilaksanakan, agar saat petugas melaksanakan penyekatan di Posko PMK, tidak menjadi tempat penyebaran PMK.
Lanjut Babinsa menyebutkan, salah satu SOP tersebut adalah hewan yang diperjualbelikan harus sehat.
“Hewan yang berasal dari luar kota, harus dilengkapi dengan dibuktikan melalui surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), dari dokter hewan yang berwenang, ” jelasnya.
Selanjutnya, imbuh Agus, sebelum hewan turun dari armada angkutan, harus diperiksa di posko. Petugas gabungan yang bersiaga di posko, terdiri atas tim medis, personel TNI, Polri, dan petugas penyemprot disinfektan.
Ditambahkan, petugas juga akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap pedagang, pemilik hewan, dan hewan ternak. Tak hanya itu, kendaraan pengangkut hewan juga harus mau disemprot disinfektan oleh petugas.
Menurut sumber Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKP3P) Kabuapten Tuban menyebutkan per 30 September 2022 jumlah kasus PMK mencapai 8.752 kasus , tercatat sebanyak 64 ekor sakit, 46 ekor mati, 6 ekor potong paksa dan 8.636 dinyatakan sembuh.
Sedangkan data hewan yang sudah melaksanakan vaksinasi sebanyak 17.270 ekor hewan ternak sejak 29 Juni 2022 dan 6.355 diantaranya sudah mendapat vaksin kedua. (Pendim0811)