Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    TUBAN - Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 6 kasus Narkoba dan mengamankan 7 tersangka.

    Dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake, S.I.K., pada Selasa (11/06/2024) terungkap sejumlah barang bukti digelar diantaranya sabu-sabu seberat 31, 06 gram dari pengungkapan sebanyak 4 kasus serta Pil LL sebanyak 1.537 butir dari 2 kasus.

    Menurut Kompol Herry dalam melakukan transaksi antara tersangka dan pembeli yakni dengan menggunakan sistem jebak ranjau dengan menaruh barang haram tersebut ditempat yang sudah ditentukan.

    "Jadi barang ditinggal ditempat tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut" terang Wakapolres.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan terkait dengan kasus sabu-sabu seberat 17, 35 gram berawal informasi dari masyarakat bahwa di jalan Semarang tepatnya di desa Gadon kecamatan Tambakboyo terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara jebak ranjau, dari informasi itu dilakukan penyelidikan sehingga Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial K yang berasal dari kecamatan Kerek.

    Masih kata Teguh dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya serta pengakuan dari tersangka bahwa barang tersebut ia dapatkan dari wilayah Madura.

    "Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan dapat nanti akan kita Rilis lagi" ungkap Teguh.

    Menurut AKP Teguh, dari keterangan tersangka setiap satu gram barang haram tersebut ia dapatkan dengan harga 1, 1 juta dan dijual kepada Karyawan atau Sopir di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Tuban. 

    "Tersangka menjual kembali dengan harga 1, 7 juta" tutur Kasat Resnarkoba.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1, 5 miliyard.

    Usai pelaksanaan Rilis dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba Ungkap kasus RJ tahun 2023 olah Wakapolres Tuban bersama perwakilan dari Kejaksaan negeri Tuban serta Badan Narkotika Kabupaten Tuban. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Asah Naluri Tempur, Prajurit Kodim 0811...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Generasi Muda Berkarya, Danramil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pusterad Raih Juara Umum Kejurnas Judo Kasad CUP XV 2024
    Kodim 0811/Tuban Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024, TNI Angkatan Darat Berjuang Bersama Rakyat
    Tingkatkan Semangat Kebangsaan, Anggota Kodim 0811/Tuban Latihkan Dasar Peraturan Baris Berbaris SMPN 1 Semanding
    Pemeliharaan Pangkalan Agar Aman Dan Nyaman, Kapok Tuud Kodim 0811/Tuban Perbaiki Infrastruktur Jalan Asrama
    Semarakkan Hari Juang TNI AD Ke-79, Kodim 0811/Tuban Melaksanakan Kegiatan Karya Bakti Di Pasar Sambonggede Merakurak
    Peringati Hari Juang TNI AD Ke – 79, Kodim 0811/Tuban Menggelar Ziarah Rombongan Di TMP Ronggolawe
    Pastikan Aman, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Kawal Pengembalian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024
    Pekan Olahraga Wanita Provinsi Jatim 2024, Atlit Putri Anggota Kodim 0811/Tuban Raih Prestasi Juara 2 Di Ajang Lomba Tolak Peluru
    Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Di Wilayah, Forkopimda Kabupaten Tuban Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan Di Kodim 0811/Tuban
    Koramil 0811/13 Tambakboyo Karya Bakti Bersama Sakawira Kartika Dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Festival Pesisir Pantai Tuban Tahun 2024
    Semarakkan Hari Juang TNI AD Ke-79, Kodim 0811/Tuban Melaksanakan Kegiatan Karya Bakti Di Pasar Sambonggede Merakurak
    Kodim 0811 Tuban Gelar Shalat Idul Adha dan Potong Hewan Qurban Tahun 2023
    Peduli Keluhan Penyakit Warganya, Babinsa Koramil 0811/14 Kerek Dampingi Pengobatan Gratis
    Puskesmas Bulu Screaning Dan Rikes Berkala Di Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban
    Minimalisir Pelanggaran, Anggota Militer dan PNS Kodim 0811 Tuban Terima Penyuluhan Hukum
    Selaku Pembina Upacara Bendera Hari Senin, Danramil Berikan Motivasi Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Kenduruan

    Ikuti Kami