Kapolres Tuban Tanggapi Tuduhan LSM KCB Terkait Pengangkatan Kasat Reskrim 

    Kapolres Tuban Tanggapi Tuduhan LSM KCB Terkait Pengangkatan Kasat Reskrim 

    TUBAN - Polres Tuban memberikan tanggapan terkait pemberitaan tentang gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat KCB (Komunitas Cinta Bangsa) terkait dugaan buruknya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Kinerja Polres Tuban.

    Warga yang mengatasnamakan LSM KCB melakukan gugatan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini kasat Reskrim Polres Tuban dan Biro Sumber daya manusia (SDM) Polda Jatim.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., angkat bicara terkait pemberitaan yang ditulis oleh link yang mengatasnamakan media tersebut, Suryono menerangkan bahwa berita itu tidak ada dasar sumber yang jelas, selain itu pejabat yang di mintai keterangan juga tidak ada.

    "Menurut saya pemberitaan itu tidak berdasar, sumbernya tidak jelas, pejabat yang di mintai berita juga tidak ada" terangnya.

    Dalam gugatan yang dilayangkan LSM KCB mempermasalahkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Biro SDM Polda Jatim dalam pengangkatan Kasatreskrim Polres Tuban, karena dianggap tidak cermat dalam syarat administrasi dan mengesampingkan Peraturan Perundangan yang berlaku.

    Selain itu, penulis juga menduga bahwa sertifikasi kompetensi untuk calon Kasat Reskrim tidak terpenuhi serta tidak memperhatikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kapolres kelahiran Bojonegoro itu membantah apa yang dituduhkan oleh LSM KCB. Karena faktanya Kasatreskrim Polres Tuban secara formil persyaratan dan secara kompetensi memenuhi syarat menjadi Kasatreskrim tidak seperti yang dituduhkan.

    "Faktanya Kasatreskrim pernah mengikuti assesmen dan lulus menjadi Kasatreskrim, ia juga pernah mengikuti sertifikasi sebagai pendidik, " tambahnya.

    Suryono berharap agar dalam melakukan penulisan sebuah berita harus sesuai dengan kaidah jurnalistik yang benar, diantaranya melakukan konfirmasi kebenaran informasi terlebih dahulu pada pihak terkait dalam hal ini Biro SDM Polda Jatim maupun Kapolres Tuban.

    "Sehingga tidak menjadi pemberitaan yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan asumsi jelek terhadap Polres Tuban" Pungkasnya. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tumbuhkan Kesadaran Berlalulintas Sejak...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0811/20 Grabagan Gelar Doa Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasar Ngasem Yogyakarta Menutup Rangkaian Festival Pasar Rakyat 2024

    Ikuti Kami