TUBAN - Beredar sebuah narasi yang menerangkan aktivitas tambang pasir silika di duga ilegal yang sempat berhenti beroperasi selama 4 bulan di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, kembali marak.
Dalam narasi tersebut juga menjelaskan bahwa tambang-tambang itu beroperasi tanpa izin dengan melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Menanggapi informasi tersebut Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum berita itu viral pihaknya sudah mendatangi lokasi tersebut.
"Sebelum ada pemberitaan itu tim kami sudah turun untuk melakukan pemeriksaan" jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemilik tambang tersebut bahwa yang bersangkutan sudah melakukan proses perizinan.
"Ada surat-suratnya namun belum lengkap" Terang kasat reskrim sambil membawa bukti surat-surat
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
Terkait narasi yang mengatakan kerlibatan oknum aparat penegak hukum yang ikut terlibat dalam aktivitas tersebut, Rianto dengan tegas mengatakan hal tersebut tidak benar.
"Saya pastikan dan saya tegaskan tidak ada anggota yang terlibat" tegasnya.
Rianto kembali menegaskan keseriusan Polres Tuban dalam menindak praktek penambangan ilegal, ia menjelaskan telah melakukan upaya-upaya penertiban terkait dengan tambang ilegal hal itu dibuktikan telah menyelesaikan 3 berkas perkara tambang ilegal.
"Kita amankan, berkas tinggal nunggu P21 bahkan ada yang sudah mendapat putusan dari pengadilan" tutur Rianto
Menurut Rianto usai mendatangi lokasi, ia memastikan akan menutup tambang tersebut hingga kepastian perizinan terpenuhi.
"Saat anggota mendatangi lokasi, saat itu juga kami ditutup sambil menunggu perizinan" tutupnya. (*)