TUBAN - Perselisihan antara sejumlah oknum perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dengan Pagar Nusa (PN) yang terjadi di desa Kedungjambe kecamatan singgahan pada Sabtu (06/08/2022) malam berakhir damai.
Kedua kelompok sepakat untuk berdamai melalui rapat koordinasi (Rakor) yang digelar pada minggu malam (07/08) oleh Forkopimka Singgahan yang dihadiri oleh masing-masing ketua ranting Perguruan.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut kejadian pada minggu siang (07/08) sekitar 150 massa dari PSHT yang mendatangi tugu Pagar Nusa di desa Kedungjambe dan menuntut ditiadakannya tugu tersebut yang dianggap sebagai pemicu konflik karena letaknya berada di tepi jalan raya.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa kedua kelompok saat ini sudah sepakat untuk berdamai, menjaga kekompakan dan sinergitas antar perguruan serta sepakat untuk mendirikan tugu bersama sebagai simbol kerukunan antar perguruan.
"Perselisihan sudah diselesaikan, masing-masing pihak sudah setuju dan menandatangani kesepakatan yang dibuat, mudah-mudahan ini kejadian yang terakhir" Ucap Rahman Wijaya.
Dalam pelaksanaan rakor tersebut diperoleh kesepakatan bersama yang isinya sebagai berikut :
1. Senantiasa menjaga kekompakan, kerukunan, dan sinergitas antar organisasi perguruan di desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan.
2. Akan memasang spanduk banner Paguyuban Beladiri Pencak Silat Kecamatan Singgahan di desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan.
3. Mendirikan TUGU BERSAMA Perguruan/Organisasi yang berada di wilayah kecamatan Singgahan.
4. Atas dasar pertimbangan keamanan dan keselamatan warga masyarakat desa Kodungambe, Kecamatan Singgahan, pihak Pagar Nusa (Pagar nusa) bersedia untuk mengkondisikan/mengalihkan/meniadakan bangunan Tugu Pagar Nusa.
5. Pengkondisian/Pengalihan/Peniadaan Tugu Pagar Nusa dilaksanakan setelah Tugu Bersama Perguruan Organiasi di wilayah Kecamatan Singgahan.
6. Perselisihan perguruan silat di desa Kedungjumbe Kecamatan Singgahan telah selesai dan kedua belah pihak setuju dengan kesepakatan yang dibuat.
Selanjutnya kesepakatan bersama tersebut dituangkan kedalam surat dan ditanda tangani bersama oleh masing-masing anggota paguyuban/perguruan silat yang hadir. (*)