TUBAN - Sebanyak 244 botol atau setara 366 liter minuman beralkohol jenis arak diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semanding Polres Tuban.
Ratusan liter arak tersebut disita dari S (45), dirumahnya Ling. Widengan Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban pada Senin (08/04/2024).
Polisi berhasil mengamankan arak tersebut berawal informasi dari masyarakat pada tanggal 5 April 2024 bahwa di salah satu gudang di lokasi tersebut digunakan sebagai penyimpanan minuman beralkohol, namun saat di datangi dan diperiksa tidak didapatkan barang bukti.
Kemudian pada tanggal 8 April petugas kembali melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti sebanyak 366 liter arak dirumah pelaku.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
"Dari rumah pelaku didapati barang bukti sebanyak 366 liter" ucap AKP Rianto saat pimpin konferensi pers di mapolsek setempat, Selasa (09/04/2024).
Menurut hasil keterangan dari pelaku, ia mendapatkan Barang tersebut dari kabupaten Rembang Jawa Tengah dan akan di edarkan di wilayah kabupaten Tuban, namun sebelum beredar sudah terlebih dulu diamankan polisi.
"Karena ini disita bukan dari hasil produksi sendiri, kita kenakan Tipiring" Ujarnya.
Dari keterangan Pelaku ia mendapatkan barang tersebut dengan harga 27 ribu rupiah perbotol dan akan di jual seharga 35 ribu perbotol.
Kepada masyarakat, Polisi mengimbau agar masyarakat sadar akan akibat minuman keras yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Penerapan hukum jelas akan Kita tindak dengan tegas" Tutupnya.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 14 ayat 1 jo pasal 16ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Tuban nomor 9 Tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan, peredaran, penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukumnya 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).